Nginap Dua Malam di Hotel, Remaja Putri Dicabuli Bujangan Palsu hingga Enam Kali

Nginap Dua Malam di Hotel, Remaja Putri Dicabuli Bujangan Palsu hingga Enam Kali

KUNINGAN - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini menggambarkan nasib yang dialami remaja putri yang masih berusia 17 tahun warga Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon menjadi korban pencabulan Amri (30) yang baru menjadi pacarnya tiga bulan yang ternyata sudah mempunyai istri dan dua anak.
Atas perbuatannya tersebut, Amri pun dilaporkan ke petugas polisi dan kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kepada petugas, Amri menceritakan, perkenalannya dengan korban terjadi sejak tiga bulan yang lalu di Jakarta saat bekerja sebagai kernet truk sedangkan korban di pabrik pembuatan mi yang kantornya saling berdekatan. Dari perkenalan tersebut berlanjut saling komunikasi lewat telepon dan BBM hingga akhirnya memutuskan saling berpacaran.
Hingga akhirnya, sebulan yang lalu sang remaja putri pun berhenti bekerja dan pulang ke kampungnya di Beber. Sebulan tak berjumpa membuat Amri rindu dan akhirnya mengajaknya bertemu hingga berlanjut menginap di salah satu hotel kelas melati di Sangkanurip.
Dalam pengakuannya, selama menginap dua hari di hotel tersebut, Amri menidurinya layaknya suami istri hingga enam kali. Setelah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, kemudian Amri hanya mengantarkan hingga perempatan Panawuan dan membiarkannya pulang menumpang kendaraan umum dan ojek.
Orang tua korban yang curiga anak putrinya pulang diantar ojek setelah menghilang selama dua hari pun langsung menginterogasi. Setelah didesak, akhirnya sang anak pun mengakui kejadian yang dialaminya bersama pacar barunya tersebut. Kecewa anak gadisnya telah dinodai, orang tuanya pun segera memanggil Amri untuk meminta pertanggungjawaban. Bukannya mendapat jawaban yang mengenakkan, ternyata Amri mengaku telah mempunyai istri dan dua anak.
Tak rela anaknya menjadi korban, sang orang tua pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Saat itu juga Amri ditangkap petugas dan dijebloskan ke penjara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
\"Meski dalam perbuatan tersebut tidak ada unsur paksaan dan terjadi karena suka sama suka, namun karena korban masih berusia di bawah umur maka kasus pencabulan tersebut tetap berjalan. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,\" ujar Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Dahroji kepada radarcirebon.com, Jumat (12/2). (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: